Legalitas dan Izin Terbang Drone di Yogyakarta

Mengoperasikan drone di Yogyakarta memang sangat menyenangkan. Dengan pemandangan alam yang memukau, drone mampu menghadirkan sudut pandang berbeda untuk setiap perjalanan. Namun, di balik keseruan itu, ada aturan hukum yang wajib dipatuhi.

Banyak orang yang belum mengetahui bahwa menerbangkan drone di Indonesia, termasuk Yogyakarta, memiliki regulasi resmi. Jika aturan ini dilanggar, bisa berujung pada sanksi. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas legalitas dan izin terbang drone di Yogyakarta agar kamu lebih aman saat mendokumentasikan perjalananmu.

  1. Kenapa Perlu Mengurus Izin Drone?

Drone termasuk kategori pesawat tanpa awak (UAV). Sama seperti pesawat pada umumnya, penerbangan drone bisa memengaruhi lalu lintas udara. Untuk menghindari bahaya seperti tabrakan atau gangguan pada penerbangan komersial, maka dibuat aturan yang harus dipatuhi.

  1. Aturan Drone di Indonesia

Mengacu pada regulasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, ada beberapa aturan utama:

  1. Drone tidak boleh diterbangkan lebih dari ketinggian 150 meter tanpa izin khusus.
  2. Dilarang terbang di area radius 15 km dari bandara.
  3. Tidak boleh digunakan di area militer, istana, atau objek vital nasional.
  4. Harus selalu dalam jangkauan visual pilot.
  5. Drone di atas 250 gram wajib terdaftar di Kemenhub.
  1. Proses Mengurus Izin Drone di Jogja

Jika kamu ingin menggunakan drone untuk kebutuhan profesional, terutama di area sensitif seperti Borobudur atau Prambanan, berikut prosedurnya:

  1. Registrasi Drone
    Dilakukan melalui website resmi Kementerian Perhubungan.
  2. Mengajukan Flight Permit
    Ajukan izin terbang dengan menyebutkan lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan.
  3. Koordinasi dengan ATC (Air Traffic Control)
    Jika terbang dekat bandara (seperti Adisutjipto), wajib koordinasi dengan ATC.
  4. Persetujuan dari Otoritas Terkait
    Misalnya dari pengelola destinasi wisata (Taman Wisata Candi).
  1. Risiko Jika Terbang Tanpa Izin

  • Drone bisa disita oleh pihak berwenang
  • Denda administratif hingga puluhan juta rupiah
  • Ancaman pidana jika membahayakan penerbangan
  • Reputasi buruk bagi videografer atau perusahaan
  1. Tips Aman Terbang Drone di Jogja

  1. Pahami area yang masuk zona larangan.
  2. Gunakan aplikasi peta penerbangan drone untuk cek lokasi.
  3. Selalu simpan bukti izin terbang jika diperlukan.
  4. Terbang di jam-jam yang aman (hindari jam sibuk penerbangan).
  5. Gunakan pilot berpengalaman untuk area berisiko tinggi.
  1. Spot Drone Legal dan Aman di Jogja

  • Pantai-pantai selatan seperti Parangtritis, Depok, Indrayanti
  • Hutan Pinus Mangunan
  • Tebing Breksi
  • Bukit Bintang
  • Kawasan perbukitan di Gunungkidul

Spot tersebut relatif aman, namun tetap perlu memperhatikan ketinggian dan tidak mengganggu pengunjung lain.

Mengurus izin drone memang terdengar rumit, tetapi jika kamu menyewa jasa dokumentasi profesional, semua proses itu bisa lebih mudah.

Dengan Sewa Drone Jogja, kamu tidak perlu khawatir soal regulasi. Tim kami sudah terbiasa mengurus izin resmi, memahami area legal terbang, serta memiliki pengalaman terbang di berbagai destinasi Yogyakarta.

Ingin hasil dokumentasi udara yang aman, legal, dan berkualitas tinggi di Jogja?
Segera hubungi Sewa Drone Jogja dan percayakan momen terbaikmu bersama tim profesional kami

Website : sewadronejogja.co.id
Instagram : @sewadronejogjaid
WhatsApp : +62 823-2615-4848
Linktree : https://linkr.bio/sewadronejogjaid

Artikel Terkait

Blog
admin

Legalitas dan Izin Terbang Drone di Yogyakarta

Mengoperasikan drone di Yogyakarta memang sangat menyenangkan. Dengan pemandangan alam yang memukau, drone mampu menghadirkan sudut pandang berbeda untuk setiap perjalanan. Namun, di balik keseruan